Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Komite Nasional Geopark INDONESIA kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda