Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark. (3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan. (5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA guna mendukung pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda