Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengangkat seorang Komisioner dan 4 (empat) orang Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda