Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengangkat seorang Komisioner dan 4 (empat) orang Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19. (2) Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
