Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Tapera dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan panitia seleksi, mengusulkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada PRESIDEN untuk ditetapkan. (2) Nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang diusulkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
Koreksi Anda