Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang akan dilaporkan kepada Komite Tapera paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak calon Komisioner dan Deputi Komisioner dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda