Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Kompetensi dan Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (2) Seleksi dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kompetensi dan integritas melalui uji kelayakan dan kepatutan serta melakukan tes kesehatan terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner. (3) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemaparan makalah, tes kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara serta penelusuran rekam jejak. (4) Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi dapat bekerjasama dengan ahli, perguruan tinggi, atau lembaga yang berkompeten. (5) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan umum kesehatan (general check up) oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda