Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7).
Koreksi Anda