Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(7).
Koreksi Anda
