Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah diumumkan oleh panitia seleksi.
(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. disampaikan secara tertulis kepada panitia seleksi;
b. identitas anggota masyarakat yang memberi tanggapan harus dicantumkan secara jelas;
c. menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan;
d. diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung.
(3) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditutup.
(4) Panitia seleksi menyampaikan tanggapan dari masyarakat kepada Calon Komisioner dan Deputi Komisioner.
(5) Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang menerima tanggapan menyampaikan klarifikasi kepada panitia seleksi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat tidak melakukan klarifikasi maka dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
(7) Panita seleksi melakukan pengolahan tanggapan dari masyarakat dan klarifikasi calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Koreksi Anda
