Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, Komisioner dibantu sekretariat dan satuan pengawas internal. (2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, Deputi Komisioner dibantu paling sedikit 2 (dua) direktorat dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
Koreksi Anda