Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berwenang: a. menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang Hukum dan Administrasi; dan b. menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang Hukum dan Administrasi.
Koreksi Anda