Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertugas: a. koordinasi kegiatan BP Tapera; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP Tapera; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP Tapera; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan berdasarkan penugasan Komisioner; g. penyelenggaraan pengelolaan aset dan layanan pengadaan barang/jasa; h. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner; dan i. penyelenggaraan dukungan administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Komite Tapera.
Koreksi Anda