Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Komite Tapera dan media cetak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan seleksi administratif.
Koreksi Anda