Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berwenang: a. menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pemanfaatan Dana Tapera; dan b. menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pemanfaatan Dana Tapera.
Koreksi Anda