Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi administratif dilakukan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif yang ditentukan; b. penilaian makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang dipersyaratkan bagi setiap pendaftar calon Komisioner dan Deputi Komisioner; dan c. Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan pendaftaran ditutup.
Koreksi Anda