Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisioner dan Deputi Komisioner dapat mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dengan syarat:
a. pendaftaran dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
b. mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh panitia seleksi;
c. melampirkan dokumen untuk membuktikan dipenuhinya persyaratan; dan
d. melampirkan makalah mengenai konsep pengelolaan dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman pendaftaran ditutup.
Koreksi Anda
