Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas:
a. menyusun rancangan peraturan bidang pemupukan dana;
b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pemupukan dana;
c. menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pemupukan dana;
d. mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan bidang pemupukan dana berdasarkan penugasan Komisioner;
e. melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dan manajer investasi;
f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan bidang pemupukan dana kepada Komisioner; dan
g. melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
Koreksi Anda
