Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang berasal dari unit administrasi Komite Tapera. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan panitia seleksi. (3) Dalam hal unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda