Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner; b. MENETAPKAN dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon Komisioner dan Deputi Komisioner; c. membuka pendaftaran calon Komisioner dan Deputi Komisioner; d. menerima pendaftaran, melakukan seleksi administratif dan penilaian makalah terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner; e. mengumumkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan; f. menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi administratif; g. melakukan seleksi kompetensi dan integritas calon Komisioner dan Deputi Komisioner; h. menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Komite Tapera dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan i. memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Komite Tapera.
Koreksi Anda