Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk oleh Komite Tapera.
(2) Dalam hal masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner akan berakhir, pembentukan panitia
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisioner dan/atau Deputi Komisioner, pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima Komite Tapera.
Koreksi Anda
