Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN Komisioner dan Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. 1 (satu) orang dari unsur akademisi; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur praktisi atau profesional.
(3) Susunan keanggotaan Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Tapera.
Koreksi Anda
