Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN Komisioner dan Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. 1 (satu) orang dari unsur akademisi; dan c. 1 (satu) orang dari unsur praktisi atau profesional. (3) Susunan keanggotaan Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Tapera.
Koreksi Anda