Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner BP Tapera terdiri atas:
a. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera;
b. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera;
c. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera;
dan
d. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
Koreksi Anda
