Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner BP Tapera terdiri atas: a. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera; b. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera; c. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera; dan d. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
Koreksi Anda