Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemilihan dan penetapan calon Komisioner dan Deputi Komisioner dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan panitia seleksi; b. pengumuman pendaftaran; c. penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi; d. pengumuman nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan; e. penerimaan dan pengolahan tanggapan dari masyarakat; f. pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas; g. penentuan nama calon; h. penyampaian nama calon terpilih kepada PRESIDEN; dan i. pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner.
Koreksi Anda