Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Komisioner dan/atau salah satu Deputi Komisioner. (2) Dalam hal Komisioner berhalangan, salah satu Deputi Komisioner memimpin rapat berdasarkan penugasan dari Komisioner. (3) Setiap rapat dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang hadir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat diatur dengan Peraturan Komisioner.
Koreksi Anda