Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisioner dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. MENETAPKAN peraturan pengelolaan Tapera; b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera; c. mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera; d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan; e. melakukan evaluasi kinerja manajer investasi, bank kustodian, dan bank atau perusahaan pembiayaan; dan f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
Koreksi Anda