Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Komisioner dalam menjalankan tugas dan melaksanakan kewenangan dibantu oleh 4 (empat) Deputi Komisioner.
Koreksi Anda
