Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pencalonan untuk jabatan di lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif atau badan hukum lainnya. (3) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanggar, Komite Tapera mengusulkan untuk melakukan pemberhentian Komisioner atau Deputi Komisioner kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda