Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b. akta kelahiran atau surat kenal lahir;
c. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
e. ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal paling rendah S1 diutamakan bidang ekonomi dan/atau hukum yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
f. pengalaman kerja di bidang keuangan, hukum, dan/atau pembiayaan perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan/atau sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang;
g. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
i. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
j. surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus yang mengakibatkan suatu badan mengalami kepailitan atau kebangkrutan.
Koreksi Anda
