Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Komite Tapera melakukan pemilihan dan pengangkatan calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
