Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberhentikan Komisioner dan Deputi Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
atau
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e karena:
a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Komite Tapera;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi;
c. berperkara pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
d. berdasarkan hasil evaluasi Komite Tapera memiliki kinerja yang tidak baik.
Koreksi Anda
