Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberhentikan Komisioner dan Deputi Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera; e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. (2) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e karena: a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Komite Tapera; b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi; c. berperkara pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun; atau d. berdasarkan hasil evaluasi Komite Tapera memiliki kinerja yang tidak baik.
Koreksi Anda