Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
a. Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Nasional IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Informasi Geospasial;
c. Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
