Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas: a. Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Nasional IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Informasi Geospasial; c. Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda