Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda