Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan IGT, perlu penetapan Walidata IGT dan Kelompok Kerja Nasional IGT oleh Kepala Badan Informasi Geospasial selaku Ketua Tim Pelaksana.
(2) Walidata IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengembangkan kebijakan teknis di bidang IGT; dan
b. mengelola dan memberikan akses berbagi data IGT melalui Jaringan IGN.
(3) Kelompok Kerja Nasional IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) data IGT sesuai dengan tema;
b. memberikan dan melaporkan data IGT kepada Satuan Tugas 1;
c. bersama-sama dengan Satuan Tugas 1 melakukan sinkronisasi data IGT terhadap IGD; dan
d. mendukung Satuan Tugas 2 dalam menyelesaikan sinkronisasi antar data IGT sesuai dengan ruang lingkup Kelompok Kerja Nasional IGT.
Koreksi Anda
