Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 150000
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penanggung jawab program pada Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan ketersediaan pembiayaan pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4) Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
