Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
