Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesetaraan dan keadilan gender; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda