Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan non formal; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, agama, riset, dan teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda