Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda