Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
