Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
