Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda