Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Kementerian Kesehatan;
e. Kementerian Sosial;
f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
