Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda