Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk: a. melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri; b. membentuk Tim Pendukung; dan c. mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda