Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut: a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun; dan c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank INDONESIA.
Koreksi Anda