Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda