Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso
Koreksi Anda
