Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh: a. Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA; b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (usaha patungan). (2) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling besar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.
Koreksi Anda