Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi: a. Penyertaan saham (equity participation); b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/ revenue sharing).
Koreksi Anda