Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.
Koreksi Anda
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran