Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERPRES 55-2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
