Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral MENETAPKAN batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK. 5. Pasal 19 dihapus. 6. Pasal 20 dihapus. 7. Pasal 21 dihapus. 8. Pasal 22 dihapus. 9. Pasal 23 dihapus. 10. Pasal 24 dihapus. 11. Pasal 25 dihapus. 12. Pasal 26 dihapus. 13. Pasal 27 dihapus. 14. Pasal 28 dihapus. 15. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda